Putusan bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR, dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, menuai kontroversi. Keputusan ini berdampak panjang, tiga hakim yang memimpin sidang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Keluarga Dini, melalui kuasa hukumnya, berusaha mencari keadilan dan menuntut penegakan hukum yang adil.
Keluarga korban mendengar rumor bahwa Ronald Tannur berencana keluar negeri setelah vonis bebas. Kondisi ini membuat mereka semakin gigih menuntut keadilan. Anggota Komisi III DPR RI mengutuk vonis bebas Ronald Tannur saat rapat audiensi dengan keluarga korban. Ayah korban, Ujang Suherman, dan adik kandung korban, Alfika Risma, didampingi kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura Alfaruq, mengunjungi Gedung DPR untuk menyampaikan keluh kesah mereka.
Dimas memperlihatkan foto korban sebelum diautopsi, menunjukkan bekas lindasan ban mobil terdakwa di lengan korban. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terkejut melihat kondisi jenazah Dini hingga sempat beristighfar. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, juga mengungkapkan kegeramannya terhadap fakta persidangan dalam kasus penganiayaan maut yang dilakukan anak mantan anggota DPR, Edward Tannur, dari fraksi PKB.
Situasi ini menambah tekanan bagi lembaga peradilan untuk meninjau kembali putusan tersebut dan memastikan keadilan bagi keluarga korban. Anggota DPR RI menegaskan pentingnya transparansi dan integritas dalam penanganan kasus ini, agar tidak ada lagi kasus serupa yang mencoreng wajah hukum di Indonesia. Mereka berharap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap hakim yang memutuskan vonis bebas tersebut.
Sementara itu, keluarga Dini terus mengumpulkan bukti dan dukungan untuk memperkuat upaya hukum mereka. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Masyarakat luas juga turut mengamati perkembangan kasus ini, berharap agar keadilan tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam setiap putusan hukum.