Seorang pria bernama Rian Maulana dilaporkan oleh istrinya, NDA (22), karena menggelar pesta perceraian di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyatakan laporan ini dibuat karena suaminya mengunggah acara tersebut di akun Instagram @miriprian. Padahal, NDA masih berstatus sebagai istri sah Rian.
NDA merasa nama baiknya dicemarkan oleh unggahan tersebut, sehingga melaporkan Rian ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran UU ITE. “Pelapor merasa namanya dicemarkan, maka dilaporkan ke Polda Lampung,” kata Umi dalam keterangannya, Kamis (18/7). Laporan ini dilayangkan pada Rabu (17/7) dan teregister dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih mempelajari laporan tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Rian selaku terlapor mengklaim bahwa pesta tersebut digelar untuk melupakan kesedihannya karena bercerai. Menurut Rian, ia sudah menjatuhkan talak secara agama, meskipun perceraian tersebut belum sah secara hukum. “Itu acara saya sendiri. Perceraian mungkin momen sedih bagi sebagian orang, tapi saya sudah menerima. Maka dari itu, saya menggelar acara tersebut,” ujar Rian.
Polda Lampung saat ini masih mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat perbedaan persepsi antara suami dan istri tentang momen perceraian. NDA merasa dicemarkan nama baiknya, sementara Rian merasa berhak mengadakan pesta sebagai bagian dari proses menerima kenyataan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh Polda Lampung, sementara masyarakat menantikan hasil penyelidikan dan keputusan hukum yang akan diambil.