Anji dan Wina Natalia Resmi Cerai, Pengadilan Tetapkan Besaran Nafkah Iddah dan Mut’ah

Dok: KOMPAS.com/ Ady Prawira Riandi

Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Wina Natalia terhadap Anji. Pasangan ini diputuskan bercerai melalui e-court pada Kamis, 18 Juli 2024. Selain putusan cerai, Anji diwajibkan membayarkan nafkah iddah dan mut’ah kepada Wina Natalia dengan total sebesar Rp510 juta.

“Nafkah iddah sebesar Rp210 juta dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat selama tiga bulan,” jelas Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Cibinong, pada Kamis (18/7/2024). “Nafkah mut’ah sebesar Rp300 juta disepakati dalam mediasi dan diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan,” tambahnya.

Selain itu, Anji juga diwajibkan memberikan nafkah untuk kedua anaknya sebesar Rp80 juta per bulan, yang akan naik 10 persen setiap tahunnya. Majelis hakim juga menetapkan hak asuh kedua anak, Saga Omar Nagata dan Sigra Umar Narada, berada di tangan Wina Natalia.

Wina Natalia mengajukan gugatan cerai terhadap Anji pada 21 Mei 2024. Pernikahan mereka sudah berjalan selama dua belas tahun sejak 2012.

Populer video

Berita lainnya