Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS (Kasdi Subagyono), dan MH (Muhammad Hatta). Jadi, ketiganya sudah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Jakarta, Selasa.
Namun, Tessa belum bisa menjelaskan pertimbangan dasar pengajuan banding tersebut karena tim jaksa KPK masih menyusun memori banding.
“Memori bandingnya masih sedang disusun, akan kami sampaikan apabila sudah di-submit nanti,” ujarnya.
Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian periode 2019-2023, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada 2020-2023.
Selain pidana utama, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dengan diajukannya banding ini, KPK berharap hukuman yang lebih berat bisa dijatuhkan kepada para terdakwa. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Tessa menegaskan, KPK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku korupsi mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Kasus korupsi di Kementerian Pertanian ini menunjukkan masih maraknya praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.