Kabar kurang menyenangkan datang dari Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Kimberly Ryder diketahui menggugat cerai suaminya, Edward Akbar, ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Gugatan cerai ini telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar. Kimberly mengajukan cerai pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Ada ya, sudah masuk Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya,” kata Wawan saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Cempaka Putih, pada Senin, 15 Juli 2024.
Kimberly mengajukan gugatan cerainya melalui e-court dengan bantuan pengacaranya. “Secara e-court, melalui kuasa hukumnya. Terdaftar di PA Jakpus, nomor 916/Pdtg/2024/PAJP,” ungkap Wawan.
Saat ditanya mengenai hak asuh anak, Wawan mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut juga mencakup hak asuh anak. “Gugat cerai, dan kumulasi hak asuh anak. Betul, ada gugatannya,” jelas Wawan.
Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah menikah selama lima tahun. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak. Hingga saat ini, detikcom telah mencoba menghubungi kedua belah pihak, namun belum mendapatkan jawaban resmi mengenai masalah ini.
Dengan gugatan cerai yang diajukan Kimberly, tampaknya pasangan ini harus melalui proses hukum untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka. Hak asuh anak menjadi salah satu isu utama yang diperebutkan dalam proses perceraian ini. Semoga kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik demi kebaikan anak-anak mereka.