Mantan Menteri Pertanian SYL Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan

Pict by Instagram

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari Kamis lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian.

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh memimpin pembacaan putusan yang menegaskan kesalahan SYL melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan SYL menggunakan kekuasaannya untuk memaksa pemberian uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Total dana yang dinikmati SYL mencapai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Selain pidana penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, alternatifnya adalah hukuman kurungan. Hakim juga menetapkan kewajiban bagi SYL untuk mengembalikan uang sejumlah yang telah diterimanya, yaitu Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tidak mencukupi, maka hukuman akan diganti dengan kurungan.

Hakim menilai bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh SYL dan tim pengacaranya tidak mampu menghapus kesalahannya. Pengadilan juga menyoroti bahwa SYL seharusnya memahami batasan antara fasilitas resmi dan tidak resmi yang tersedia bagi seorang menteri.

Adapun faktor yang memberatkan adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, ada faktor meringankan berupa usia lanjut SYL, kontribusinya pada penanggulangan krisis pangan saat pandemi COVID-19, serta penghargaan yang pernah diterimanya dari pemerintah.

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara, sementara Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta hanya dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta telah melakukan pemerasan secara bersama-sama terhadap anak buahnya di Kementan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL juga diminta membayar denda dan uang pengganti dalam jumlah besar. Kasdi dan Hatta, meski terlibat dalam kasus yang sama, mendapat tuntutan yang lebih ringan karena tidak mengambil keuntungan dari tindak pidana yang mereka lakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu figur penting dalam pemerintahan, menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap korupsi di dalam institusi pemerintahan, bahkan di tingkat tertinggi.

Populer video

Berita lainnya