Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan batas usia minimal bagi calon kepala daerah setelah putusan dari Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan keputusan tersebut, calon kepala daerah harus minimal berusia 30 tahun pada 1 Januari 2025, sedangkan calon wakil kepala daerah harus minimal berusia 25 tahun pada tanggal yang sama.
Hasyim Asyari, Ketua KPU, menjelaskan bahwa persyaratan usia ini harus dipenuhi secara tepat waktu. Calon bupati atau wali kota serta wakilnya harus berusia minimal 25 tahun, sementara calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pelantikan mereka.
Penetapan ini didasarkan pada tiga kerangka hukum utama. Pertama, putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menetapkan usia minimal bagi calon kepala daerah. Kedua, ketentuan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 yang mengatur masa jabatan hingga tahun 2024. Ketiga, ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam UU Pilkada yang memastikan pelantikan dilakukan secara serentak pada tanggal 1 Januari 2025.
Pelaksanaan Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, memberikan kepastian bagi calon kepala daerah dan masyarakat. Penjadwalan dan tata cara pelantikan serentak akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden, memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.