Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia mengambil langkah drastis dengan menerapkan bea masuk hingga 200 persen untuk berbagai barang impor dari China. Keputusan ini merupakan respons terhadap peningkatan besar-besaran dalam impor seperti pakaian, baja, tekstil, dan produk lainnya dari negeri tersebut.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya untuk melindungi industri dalam negeri, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Tarif bea masuk yang dikenakan akan berkisar antara 100 hingga 200 persen dari harga barang, sejalan dengan praktik yang serupa di negara-negara lain seperti Amerika Serikat.
Peraturan tersebut, yang dikenal sebagai Permendag 37, juga bertujuan untuk mengatur kembali arus barang impor. Sebelumnya, barang-barang impor dapat langsung masuk ke pasar tanpa pemeriksaan ketat dari pihak berwenang, namun sekarang harus melalui proses pemeriksaan bea cukai untuk mengendalikan jumlahnya.
Selain itu, Permendag 37 juga memuat ketentuan-ketentuan terkait perlindungan industri lokal dan penyesuaian terhadap kebijakan perdagangan global yang terbaru. Misalnya, aturan ini mempengaruhi kebijakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang membawa barang tertentu dari luar negeri.
Namun, implementasi Permendag 37 tidak berjalan mulus. Tantangan utama muncul dalam penanganan barang-barang PMI yang memasuki Indonesia, menyebabkan penumpukan kontainer di berbagai pelabuhan. Hal ini memaksa pemerintah untuk merevisi kebijakan dengan mengeluarkan Permendag Nomor 7 dan kemudian Nomor 8 untuk mengatasi masalah logistik yang terjadi.
Pengalaman ini menunjukkan pentingnya aturan yang cermat dalam mengelola impor, untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif yang dapat timbul akibat banjirnya barang-barang impor. Langkah-langkah ini juga memperlihatkan komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa kebijakan perdagangan memberikan perlindungan yang seimbang antara kepentingan ekonomi nasional dan pasar global.