Polres Metro Jakarta Timur tengah mengusut kasus serius yang melibatkan puluhan pelamar kerja yang menjadi korban penipuan dan penggelapan. Modus operandi pelaku melibatkan pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjaman online/pinjol, menimbulkan kerugian mencapai Rp1,1 miliar lebih bagi korban.
Kasus ini terungkap setelah laporan masuk pada tanggal 5 Juni 2024. Sebanyak 26 orang pelamar kerja dilaporkan menjadi korban. Mereka dijanjikan pekerjaan oleh terlapor, yang berperan sebagai karyawan toko telepon seluler di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Dalam proses penerimaan, para korban diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada terlapor.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dari Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa terlapor, berinisial R, menggunakan kedudukannya sebagai penyalur tenaga kerja palsu untuk mencari mangsa. R meminta korban untuk memberikan identitas asli mereka, yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin korban. Modus ini melibatkan instalasi aplikasi tertentu di ponsel korban untuk melakukan transaksi pinjaman dengan platform seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, dan Akulaku.
Nicolas menjelaskan bahwa dari pemeriksaan saksi dan bukti yang ada, terlapor R diketahui bertindak sendiri dalam melakukan tindakan penipuan ini. Total kerugian yang dialami oleh 27 korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Muhammad Lutfi, salah satu korban, menjelaskan bahwa ia dan puluhan pelamar lainnya awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai admin konter ponsel dengan syarat-syarat tertentu, termasuk menyerahkan dokumen-dokumen pribadi seperti KTP dan foto diri. Tanpa sepengetahuan mereka, data yang diserahkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terlapor.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Para korban juga telah mengambil langkah hukum dengan melibatkan kuasa hukum mereka dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya waspada terhadap praktik penipuan online yang semakin canggih dan merugikan. Polres setempat terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.