Dalam perkembangan yang mengejutkan, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus dibatalkan karena tidak ada bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka.
Kemenangan Pegi di pengadilan ini membuka jalan bagi tuntutan ganti rugi yang akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Toni RM, pengacara Pegi, mengungkapkan rencana untuk menuntut kompensasi baik dalam bentuk materiil maupun immateriil. Toni menjelaskan bahwa sebagai seorang kuli bangunan, Pegi mengalami kerugian finansial selama masa penahanannya. Lebih dari itu, Pegi juga berhak atas kompensasi immateriil karena telah mengalami rasa malu dan penurunan nama baik akibat tuduhan tersebut. Besaran tuntutan ganti rugi ini masih dalam pembahasan, namun Toni tidak menutup kemungkinan bahwa jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, mengungkapkan kecurigaan terhadap beberapa saksi kunci, terutama Aep. Susno menyarankan agar penyelidikan lebih mendalam dilakukan terhadap Aep serta saksi lainnya seperti Dede dan Melmel. Menurutnya, Aep mungkin memiliki informasi yang belum terungkap dan bisa menjadi kunci untuk memecahkan kasus ini.
Penangkapan Pegi pada Mei 2024 sempat menimbulkan kontroversi. Pegi ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan resmi dan pencarian alat bukti dilakukan setelah penetapan tersangka, yang dianggap tidak sesuai prosedur. Kasus ini mencuat kembali setelah viralnya film “Vina: Sebelum 7 Hari” pada tahun 2024, yang menarik perhatian publik terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kini, dengan dibatalkannya status tersangka Pegi, babak baru dalam penyelesaian kasus ini mungkin segera dimulai.