Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap Batara, mantan manajer Fujianti Utami, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 miliar. Kabar ini menimbulkan reaksi lega dari pihak Fuji, yang mengapresiasi respons cepat polisi dalam mengusut kasus ini.
Sandy Arifin, kuasa hukum Fuji, secara tegas menyampaikan terima kasihnya atas kinerja Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dalam menangkap Batara. “Kami mengapresiasi kinerja polisi yang telah bergerak dengan cepat dan responsif dalam menangani kasus ini,” ucapnya. Ia juga menambahkan, “Kami juga berterima kasih yang sebesar-besarnya pada pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat karena telah menangani kasus ini dengan cepat.”
Sandy Arifin mengungkapkan rencananya untuk segera mendatangi Polres Metro Jakarta Barat bersama Fuji guna mendapatkan informasi lebih detail terkait penangkapan Batara. “Dalam waktu dekat, saya dan Fuji akan datang ke Polres Metro Jakarta Barat untuk mengetahui lebih detail atas kasus yang kita laporkan,” ujarnya.
Penangkapan Batara telah dikonfirmasi langsung oleh AKBP Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. “Benar, kita telah menahan Saudara BA. Setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kita lakukan penahanan,” katanya.
Dengan adanya penangkapan ini, kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Batara sebagai mantan manajer Fuji semakin mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Fuji dan tim hukumnya siap mengikuti proses hukum yang berlaku untuk menegakkan keadilan terkait kasus ini.