Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pemerasan 300 juta Terhadap Ria Ricis

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Ria Ricis kini bisa sedikit lega karena polisi telah berhasil menangkap orang yang diduga melakukan pengancaman dan pemerasan senilai Rp 300 juta. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 01.20 dini hari di Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

“Pada tangga 10 juni 2024 senin pukul 1.20 dini hari tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tsk AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jaktim,” ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada awak media, Selasa (11/6/2024).

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait.

“Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” katanya.

Ria Ricis sendiri telah datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Juni 2024, untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait kasus yang dilaporkannya. Ia merasa dirugikan oleh pemerasan dan pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik.

Ria Ricis mengungkapkan bahwa pemerasan dan pengancaman tersebut terjadi selama 5 hari. Hal ini membuatnya memutuskan untuk membuat laporan polisi pada tanggal 7 Juni 2024.