Setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat mengabulkan gugatan cerai Caterine Wilson terhadap Idham Masse, wanita yang akrab disapa Keket, harus menunggu lebih lama sebelum resmi menyandang status janda. Ini karena Idham mengajukan banding terhadap putusan cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Menurut Doddy Haryanto, kuasa hukum Caterine Wilson, situasi ini membuat status perceraian mereka masih belum pasti atau belum mengikat secara hukum.
“Ya kalau dar ibu Keket aduh kalau banding gini kan saya tergantung,” ucap Doddy Haryanto, kuasa hukum Keket ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
“Terus saya gak bisa berbuat apa apa artinya masih terikat hubungan suami istri karena banding ini belum diputus oleh Pengadilan tinggi agama maka proses hukumnya status antara ibu Catherine da pak idham maswe masih suami istri,” Doddy meneruskan.
Doddy juga menegaskan bahwa banding yang diajukan Idham adalah haknya. Meskipun demikian, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Terlebih lagi, putusan hakim mengenai nafkah Iddah dan Mut’ah yang harus diberikan oleh Idham pada Caterine sudah dianggap tepat oleh pihaknya. Meski demikian, mereka menyayangkan banding yang diajukan Idham terhadap putusan tersebut.
“Itu adalah hak dari Pak Idham Mase dan itu tidak bisa dihalang-halangi. Merupakan rules of the game di PA maupun di tingkat pengadilan tinggi agama, di saat dianggap tidak adil atau tidak sempurna, sah-sah saja Pak Idham Mase banding,” tutup Doddy.