Salah satu hari raya umat Islam adalah Idul Adha, yaitu perayaan yang dilakukan dengan berkurban sebagai bentuk ketaataan kepada Allah swt. kurban secara hariah memiliki arti hewan sembelihan. Pelaksanaan ibadah kurban terjadi pada tanggal 10 Dzuhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah.
1. Hukum Kurban
Hukum kurban menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa adalah wajib bagi yang mampu. Sementara menurut imam malik dan imam al-syafi’i hukum berkurban adalah sunnah muakkad yaitu tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan.
2. Syarat Penyembellihan Hewan Kurban
a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
b. Penyembelih beragama islam. orang yang berkurban ini bisa menyembelih sendiri hewan kurbannya, atau bisa juga penyembelihan diwakilkan oleh orang lain yang dirasa sudah ahli atau lebih berpengalaman. Orang yang ditunjuk ini tidak boleh sembarangan melainkan harus beragama Islam juga, baligh dan mampu menyembelih, membaca bismillah dan berniat atas nama orang yang berkurban.
c. Alat penyembelihan, harus tajam, tidak tumpul dan berkarat. alat tersebut bisa berbahan besi, bambu, kaca ataupun yang lainnya, Tidak diperkenankan berbahan tulang, kuku,atau pun gigi. Alat harus tajam karena Islam melarang keras para Muslim untuk menganiaya hewan meskipun saat sedang disembelih sekalipun, sehingga alat penyembelih haruslah yang bisa memotong urat nadi hewan dalam sekali sayatan agar hewan tidak terlalu menderita saat ajal.
d. Niat penyembelihan untuk Allah swt. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan kemusyrikan seperti untuk tumbal dan sajian berhala.
3. Syarat hewan yang dikurbankan
Tidak semua hewan boleh dikurbankan, hanya hewan ternak meliputi sapi, kambing, unta, domba, kerbau. Umur hewan juga haruslah cukup dan tidak cacat.
Untuk syarat hewan yang dikurbankan sebagai berikut :
– Domba harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya
– Kambing kacang harus mencapai usia minimal dua tahun lebih
– Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
– Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
4. Tata cara berkurban
a. Waktu berkurban di hari tasyrik
hari tasyrik yaitu (10 – 14) Dzulhijjah. Waktu penyembelihan bisa dimulai setelah solat ied usia dan paling akhir adalah sebelum matahari terbenam saat tanggal 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir
b. Hadap arah kiblat
arah hewan yang akan disembelih harus menghadap kiblat, begitupun orang yang bertugas menyembelih harus menghadap kiblat. Hewan perlu dibaringkan terlebih dahulu dengan posisi lambung hewan sebelah kiri di bagian atas. Kemudian kepalanya dihadapkan ke arah kiblat.
c. Gunakan pisau tajam, tidak tumpul dan berkarat
d. Mengucap basmallah
proses penyembelihan bisa diawali dengan membaca “Bismillahirrahmanirrahim” Bacaan ini dibaca oleh setiap petugas penyembelih hewan kurban jadi tidak boleh diwakilkan.
e. Menyembelih dengan cepat.
penyembelihan dilakukan dengan menggorokkan pisau kedepan dan kebelakang dengan kuat dan cepat serta dengan pisau yang tajam. Pastikan dua urat leher terpotong. Dalam madzhab syafiiy ada 2 saluran yang wajib putus ketika hewan disembelih. Yaitu saluran nafas (hulqum) dan saluran makanan (marii’)