Irfan Agashar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh mantan istri kliennya, Arina Winarto, terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar. Irfan menyoroti adanya pernyataan yang mengaitkan Tiko dengan kasus penipuan, yang menurutnya merupakan informasi yang tidak akurat.
“Tapi yang viral adalah Tiko atau klien kami ini melakukan penipuan sehingga framingnya terlalu liar. Sehingga kami mencoba untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang kemarin sempat viral,” ucap Irfan Agashar di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
“Jadi saya tegaskan bahwa yang dilaporkan adalah khusus pasal tunggal 374, nanti mungkin diklarifikasi oleh pihak kepolisian,” Irfan Agashar menambahkan.
Menurut Irfan, belum ada kejelasan mengenai dugaan penggelapan yang disangkakan kepada kliennya. Polisi sendiri telah mengklarifikasi bahwa angka kerugian yang disampaikan oleh pelapor tidak mencapai Rp6,9 miliar seperti yang disebutkan.
“Jadi angkanya saja ini confused antara pelaporan dengan sisi polisi,” kata Irfan.
Irfan menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan perusahaan yang didirikan secara keluarga, yaitu PT Arjuna Advaya Sanjaya, yang memiliki tiga pemegang saham, termasuk Tiko Aryawardhana.
“Jadi ada PT namanya PT Arjuna Advaya Sanjaya. Jni ada tiga pemegang saham, 75 persen dikuasai oleh pelapor AW, 20 persen dikuasai oleh bapak Tiko, dan 5% ayahanda dari AW. Jadi investasi dalam bentuk usaha berbeda dengan investasi di bank. Kalau bentuk usaha, tentu tergerus dengan biaya sewa, bayar karyawan, supplier, apalagi ini bisnis dibuka dengan sifat kekeluargaan,” pungkasnya.