Suami dari penyanyi terkenal Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, tengah menghadapi tudingan serius terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar. Pelapor adalah mantan istrinya, AW, yang melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, memastikan adanya laporan tersebut. Tiko, saat itu, bekerja di perusahaan yang dulunya dimiliki oleh mantan istrinya.
“Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan, benar telah menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan,” ucap AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Di mana dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T, yang bersangkutan saat itu bekerja di perusahaan mantan istrinya inisial AW,” Bintoro menambahkan.
Proses penyidikan sudah dimulai, didasarkan pada dua bukti yang sah. Ditetapkannya proses penyidikan itu didasari oleh dua alat bukti yang sah.
“Untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan, berdasarkan dua alat bukti yang sah kami tingkatkan proses penyelidikan ke penyidikan,” kata Bintoro.
Polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini dan mendapatkan tambahan keterangan dari audit eksternal keuangan.
Laporan tentang dugaan penggelapan ini telah diterima oleh polisi sejak 23 Juli 2022. Tiko pun sudah memenuhi panggilan polisi saat proses penyelidikan masih berlangsung.
“Adapun saksi yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapat hasil audit eksternal dari keuangan. Prosesnya masih berjalan,” ungkapnya.
“Udah lama ini di tahun 2022, tanggal 23 Juli 2022. Yang bersangkutan sudah menghadiri (pemanggilan). Jadi apda saat penyelidikan sudah kami klarifikasi,” tutup AKBP Bintoro.