Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, anggota dewan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (4/6/2024).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang langsung direspons dengan persetujuan oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat tersebut.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menjelaskan bahwa awalnya rancangan undang-undang ini mengatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Namun, akhirnya disepakati bahwa fokus undang-undang ini adalah kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan. Diah Pitaloka mengungkapkan harapan besar terhadap undang-undang ini, yang diharapkan mampu meningkatkan harkat dan martabat para ibu serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase 1.000 hari pertama kehidupan.
“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dengan berbagai kebijakan dan program yang mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” ujar Diah Pitaloka.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, menyatakan bahwa undang-undang ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Ia berharap undang-undang ini dapat membantu menciptakan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan.
“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.
Beberapa poin penting yang diatur dalam undang-undang ini mencakup pengaturan Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (hubungan ibu dan anak selama dua tahun), cuti melahirkan bagi ibu pekerja yang dapat mencapai enam bulan jika ada kondisi khusus, dan pemberian jaminan untuk semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus.
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia akan semakin terjamin, terutama pada fase kritis seribu hari pertama kehidupan yang sangat menentukan perkembangan dan masa depan anak. Dukungan kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kualitas generasi penerus bangsa, sekaligus memperkuat fondasi menuju Indonesia Emas 2045.