Klarifikasi Kenaikan UKT, Lega Akhirnya Tak Jadi Diterapkan

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Pict by Google

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Mahasiswa yang sudah menempuh pendidikan di perguruan tinggi nasional tidak akan terdampak oleh kebijakan ini. Namun dengan adanya polemik yang timbul, pemerintah akhirnya membatalkan aturan UKT tahun ini.

Awalnya muncul klarifikasi sejumlah informasi yang beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa kenaikan UKT akan mempengaruhi semua mahasiswa di perguruan tinggi. Dalam rapat kerja Komisi X DPR pada Selasa (21/5/2024), Nadiem menekankan bahwa peraturan baru dari Kemendikbud ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak mempengaruhi mahasiswa yang sudah terdaftar sebelumnya.

“Ada mispersepsi di berbagai kalangan di media sosial bahwa ini akan tiba-tiba mengubah tarif UKT bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” ujar Nadiem.

Nadiem juga memastikan bahwa kenaikan UKT ini tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan. Prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas, di mana pembayaran UKT selalu berjenjang sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa. “Artinya, mahasiswa yang keluarganya lebih mampu akan membayar lebih banyak, sementara yang kurang mampu akan membayar lebih sedikit,” jelasnya.

Menurut Nadiem, prinsip keadilan ini telah dijalankan oleh Kemendikbud selama ini, dan dia sepakat bahwa asas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia harus dijunjung tinggi dan dibela. Hanya mahasiswa yang mampu membayar akan ditempatkan di kelompok UKT menengah dan tinggi sesuai dengan kemampuannya.

Belakangan ini, isu kenaikan biaya UKT di perguruan tinggi negeri (PTN) ramai diperbincangkan. UKT merupakan biaya kuliah yang wajib dibayar oleh mahasiswa setiap semester. Menanggapi kenaikan UKT di PTN, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Tjitjik Tjahjandarie, mengatakan bahwa kenaikan ini merupakan hal yang lumrah terjadi. Menurut Tjitjik, ada beberapa faktor yang menyebabkan naiknya UKT di PTN, antara lain peningkatan mutu pendidikan, peningkatan biaya ekonomi, serta penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang digagas oleh Nadiem Makarim.

Tjitjik menjelaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan memerlukan investasi yang signifikan, sehingga biaya operasional juga ikut meningkat. Selain itu, fluktuasi ekonomi nasional dan global turut mempengaruhi biaya pendidikan. Penerapan program MBKM juga menuntut penyesuaian dalam berbagai aspek, termasuk biaya pendidikan, untuk memastikan kualitas dan keterjangkauan pendidikan yang lebih baik.

Sementara itu, Menteri Nadiem akhirnya membatalkan kenaikan UKT tahun ini setelah berkonsultasi dengan banyak rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Nadiem menyampaikan pembatalan UKT ini usai bertemu dengan Presiden Jokowi pada Senin (27/5/2014).