Nirina Zubir Terlibat Adu Mulut dengan Pengacara Mantan ART Ibunya Usai Sidang di PTUN Terkait Tanah Warisan

Foto: IG: @nirinazubir_

Persoalan hak tanah mendiang ibu Nirina Zubir, Cut Indria rupanya belum berakhir. Terbaru, mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya Nirina, Riri Khasmita mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Usai menjalani persidangan, Nirina yang merupakan tergugat sempat terlibat cekcok dengan tim kuasa hukum Riri. Kejadian itu terjadi saat Nirina tengah diwawancara awak media.

Disela-sela sesi wawancara, kuasa hukum penggugat keluar dari ruang sidang. Nirina tampak terganggu dengan kehadiran pengacara penggugat yang lewat di belakangnya.

“Lewat bisa lewat sana aja pak mau tampil di kamera banget,” ucap Nirina dengan nada sinis, Selasa (2/4/2024).

“Mau eksklusif atau gimana mba Nirina ini, ini pengadilan semua orang bisa lewat,” kata Daddy Hartadi, kuasa hukum Riri menimpali Nirina.

Melihat situasi semakin tidak kondusif, suami Nirina, Ernest Cokelat mencoba untuk memisahkan sang istri dengan pengacara. Ernest bahkan sempat bertepuk tangan ke arah tim kuasa hukum Riri.

Rupanya, tindakan Ernest bertepuk tangan membuat tim kuasa hukum Riri tersinggung. Perdebatan pun kian memanas diantara mereka.

“Anda kan depan pintu, kenapa bilang gitu, gak bisa gitu anda gak eksklusif di sini,” kata Daddy.

“Bapak ada lah wajah mewakili seseorang yang mendzolimi ibu saya,” Nirina menimpali.

Adu mulut diantara mereka tidak terelakan. Terlebih ada salah satu tim kuasa hukum Riri yang berbicara dengan nada tinggi, membuat Nirina naik pitam.

“Bapak bisa suara kenceng saya juga bisa,” kata Nirina dengan nada suara tinggi.

“Tersangka dan terdakwa pun boleh dibela anda hormati lawyer,” balas Daddy.

Akhirnya, perselisihan keduanya bisa mereda setelah pihak pengadilan datang untuk menengahi Nirina dan tim kuasa hukum Riri. Salah satu pihak pengadilan meminta kuasa hukum Riri dan Nirina untuk menghentikan cekcok mereka.

“Kalau bisa pengadilan juga menata ini,” kata Daddy kepada pihak pengadilan.

Diketahui, Riri Khasmita menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta karena telah mengembalikan surat tanah kepada keluarga Nirina yang merupakan ahli waris.

Sebelumnya, Riri dan Edrianto telah divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Keduanya didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Populer video

Berita lainnya