Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir damai. Gugatan tersebut terkait dana talangan renovasi rumah Sabda senilai Rp 396 juta.
Aditya Anggriadi selaku kuasa hukum Sabda menegaskan jika kliennya sudah membayarkan dana talangan revonasi rumah kepada artis peran Wulan Guritno. Uang tersebut dibayarkan pada, Kamis (7/3/2024).
“Pembayaran sudah, per hari ini,” ucap Aditya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Meski demikian, rupanya uang yang dibayarkan Sabda tidak sesuai dengan tuntutan Wulan, yakni uang sebesar Rp 396 juta. Namun, keduanya sepakat terkait nominal yang dibayarkan.
“Ada kesepakatan baru untuk nominal yang harus dibayarkan. Kami tengah-tengah lah, ibaratnya gitu. Kami juga mengecek mana yang bisa dibayar, mana yang tidak,” Aditya menambahkan.
Saat ditanya berapa nominal yang disepakati Sabda dan Wulan agar masalah tersebut bisa diselesaikan lewat jalan damai, Aditya enggan membeberkannya.
“Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya,” pungkas Aditya.