Sidang perdana gugatan royalti yang dijukan Inara Rusli terhadap Virgoun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Baik Inara selaku penggugat dan Virgoun beserta dua tergugat lainnya absen dari sidang tersebut.
Inara hanya diwakilkan oleh Julio Tambunan, kuasa hukumnya. Julio menyayangkan vokalis band Last Last Child bersama dua tergugat lainnya tidak hadir dalam sidang.
“Kami menyayangkan baik Virgoun tergugat dua dan tergugat tiga juga tidak hadir, para tergugat tidak ada yang hadir sama sekali,” ucap Julio usai sidang.
Karena itu, majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga 17 Januari mendatang. Menurut Julio, para tergugat harusnya sudah menerima undangan persidangan dari pengadilan.
“Seharusnya dari tergugat sudah menerima surat dari kepaniteraan dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk alasannya tidak diketahui. Belum ada (mediasi), nanti ketika sudah ada identitas, diajukan agenda mediasi,” kata Julio.
Terkait gugatan ini atas dasar putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat yang menyatakan bahwa royalti merupakan harta bersama. Walaupun Virgoun melakukan banding, ini tidak mempengaruhi jalannya gugatan perbuatan melawan hukum yang saat ini berlangsung di PN Jakarta Pusat.
“Tapi yang bisa kami simpulkan adalah bahwa majelis hakim sudah menyatakan hak cipta itu merupakan harta bersama dan harta bersama itu harus ada kesepakatan dua belah pihak,” pungkasnya.