Yama Carlos Dapat Hak Asuh Anak, Arfita Dwi Putri Ajukan Banding, Sebut Keputusan Hakim Tidak Cermat

Foto: IG @yamacarlos7

Pada sidang perceraian antara Yama Carlos dengan Arfita Dwi Putri di Pengadilan Negeri Tangerang, hakim memutuskan hak asuh anak sematawayang mereka jatuh pada Yama Carlos. Arfita sendiri dengan tegas mengatakan kalau hakim zalim karena menetapkan vonis tersebut.

“Kami anggap putusan kurang cermat, zalim dan merugikan klien kami,” ucap Henry Indraguna selaku pengacara Arfita di kawasan SCBD, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

Bukan tanpa alasan pihak Arfita mengatakan hal itu, karena kalau sesuai dengan ketentuan undang-undang, hak asuh otomatis jatuh ke tangan ibu bila anak masih di bawah umur saat kedua orang tuanya bercerai. Dan diketahui, Marco Armanda Blessio Carlos masih berumur 6 tahun.

“Bagaimana pun, anak itu di bawah umur. Bahkan menurut undang-undang, anak itu harusnya jatuh ke tangan ibu,” kata Henry Indraguna.

Dasar hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyerahkan hak asuh anak ke Yama Carlos cuma mengacu ke cerita-cerita yang menurut Arfita tidak benar dan tidak relevan.

Foto: IG @arfitadwip

“Pertimbangannya lucu. Pertama, katanya Arfita suka mabuk-mabukan. Padahal Arfita ini cuma sekali minum wine saat sedang bersama teman-teman pramugarinya. Itu juga Arfita pulang tidak dalam keadaan mabuk,” jelas Henry Indraguna.

“Kedua, masalah Arfita tidak menyiapkan makanan untuk Yama Carlos. Masa alasan seperti itu dijadikan pertimbangan hak asuh anak? Kalau cuma nggak masak, ya mau gimana lagi? Arfita kan bekerja juga,” Henry Indraguna melanjutkan.

Akhirnya, Arfita resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menyerahkan hak asuh anak ke Yama Carlos. Arfiya akan berupaya agar anaknya bisa diasuh bersama dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati.

“Anak harusnya bisa diasuh kedua pihak. Kan tidak ada mantan ayah atau ibu,” tutup Henry Indraguna.

Populer video

Berita lainnya