Olivia Nathania, anak dari penyanyi Nia Daniaty itu memang sudah dihukum 3 tahun penjara atas kasus CPNS bodong. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau wanita yang akrab disapa Oi itu bersalah.
Meski demikian, para korban yang sempat ditipu Olivia masih belum menerima ganti rugi atas kasus tersebut. Makanya, mereka akhirnya membawa kasus ini pada sidang perdata.
Dalam gugatannya, Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum 179 korban dari kasus tersebut menyampaikan kalau tidak hanya menggugat Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar, suaminya, namun juga Nia Daniaty.
“Jadi ibu Nia Daniaty kita masukan menjadi turut tergugat, karena saat kita berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui ibu Nia Daniati dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya,” ucap Desi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Dari 179 korban yang dirugikan, mereka menuntut kerugian dalam sidang perdata kepada Olivia Nathania, Rafly N Tilaar dan Nia dengan nominal yang cukup besar.
“Total 8,1 miliar (kerugian)” kaya Desi.
Persidangan sendiri saat ini dikatakan Desi sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Pihaknya dalam persidangan menghadirkan dua orang saki, yakni Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.
“Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal,” tutup Desi.