Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis Ammar Zoni masuk babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menyatakan suami Irish Bella itu bersalah dan menjatuhinya hukuman 7 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi.
“Mengadili menyatakan terdakwa Mugammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mudtaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” ucap Majelis Hakim di persidangan, Selasa (26/9/2023).
“Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan tehabilitasi,” Majelis Hakim melanjutkan.
Ammar sendiri mendapat vonis 7 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin ayah dua anak itu dihukum 1 tahun penjara dipotong masa rehablitasi. Menurut hakim, ketiga terdakwa telah mengakui kesalahannya, dan selalu bersikap sopan selama proses sidang.
“Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” kata Hakim.
Setelah persidangan berakhir, Ammar bersyukur lantaran proses persidangan akhirnya selesai. Walaupun vonis yang diharapkan, yakni bebas tak dikabulkan hakim.
“Alhamdulillah ya, merasa lega, karena sudah diberikan secara sah oleh hakim,” tutup Ammar usai sidang.