Pesulap Oge Arthemus harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Oge diamankan lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan tanaman ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi mengatakan jika Oge Arthemus bisa ditangkap berawal dari informasi masyarakat, tentang dugaan penyalahgunaan narkoba, di wilayah Tangerang Selatan, Banten.
“Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan. Dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya. Dari AH ini didapatkan bukti tiga botol biji ganja,” ucap Kombes Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
“Kemudian menemukan 5 pot tanaman ganja, yang ada di depan rekan-rekan, dimana dari 5 pot tanaman ganja ini terdiri dari 2 pot kecil dan 3 pot ukuran besar. kemudian juga ada 1 pack pupuk yang juga diamankan dari pelaku AH ini,” Syahduddi menambahkan.
Setelah diamankan, polisi melakukan introgasi terhadap AH dan atas pengakuannya benih ganja yang ditanam didapat dari Oge. Karena itu, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap Oge.
“Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA,” kata Syahduddi.
Setelah Oge ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang di antaranya, 3 klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram.
“Kemudian 1 klip ganja seberat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, 1 alat linting ganja, 1 alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok dan 1 pack pupuk hidroponik yg disimpan di belakang lemari rumah saudara OA,”
ungkap Syahduddi.
Oge dan AH langsung dikorek informasi saat tiba di Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. Terungkap, tersangka sudah melakukan aktivitas menanam ganja di rumah sejak 5 bulan lalu.
“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aktivitas menanam ganja di dalam rumahnya kurang lebih 5 bulan dari Maret 2023,” tutup Kombes Syahduddi.