Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan imbauan kepada stasiun televisi dan radio, agar tidak memberikan ruang kepada para pelaku KDRT. Imbauan itu disampaikan Nuning Rodiyah selaku komisioner KPI.
Diketahui, Ferry Irawan pada 17 Agustus 2023 lalu resmi bebas setelah mendapat remisi. Ferry ditahan setelah divonis 1 tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, Venna Melinda.
Jeffry Simatupang yang merupakan kuasa hukum Ferry Irawan menegaskan bahwa kliennya memiliki hak asasi untuk mencari nafkah. Hal tersebut juga termasuk untuk tampil di layar kaca.
“Saya mengingatkan bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah. Maka tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang,” ucap Jeffry Simatupang di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Terlebih, dalam putusan, tidak ada ucapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri yang mencabut hak asasi Ferry Irawan. Untuk itu sebagai warga negara, Ferry dilindungin oleh UUD untuk mencari nafkah.
“Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia pak Ferry dilindungi oleh UUD salah satunya adalah untuk mencari nafkah itu tidak boleh dihalangi,” kata Jeffry.
Ferry sendiri saat ini ingin melupakan soal kasua KDRT yang pernah menjeratnya. Ferry juga yakin kalau masyarakat kedepannya bisa menerima jika ia kembali dengan karya-karyanya yang baru.
“Biarkan waktu saja yang menjawab nanti, kita tunggu saja. Biarkan waktu yang terus berjalan saya yakin Pak Ferry akan kembali ke masyarakat dan diterima baik dengan karya-karya yang baru,” tutup Jeffry Simatupang.