Rieke Diah Pitaloka Kawal Kasus KDRT yang Dialami Putri Balqis, Ungkap Kronologi Sebenarnya

Foto: Instagram @riekediahp

Rieke Diah Pitaloka hadir ke Polda Metro Jaya untuk turut mengawal kasus KDRT yang dialami wanita bernama Putri Balqis. Kasus yang sempat viral di media sosial rupanya sempat membuat Putri Balqis seperti memiliki trauma usai menjalani pemeriksaan sebelumnya di Polres Metro Depok.

Rieke mau turun tangan membantu korban KDRT karena pada tahun 2016 hal yang sama pernah terjadi, namun saat itu kasus tidak berlanjut karena suami dari Putri Balqis mengambil langkah Restorative Justice.

“Saya kira kalau awal mula terlalu panjang karena ini peristiwa berulang, kalau dari sisi saya kemaren Balqis menelpon untuk minta didampingi pemeriksaan ini karena ada semacam trauma ketika pemeriksaan di Polres Netro Depok,” ucap Rieke Diah Pitaloka.

“Kronologis sedikit saya sampaikan sebetulnya pada tahun 2016 suami Balqis sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT namun kasus tidak berlanjut karena suaminya melakukan yang disebut dengan restorative justice,” Rieke menambahkan.

Pada kasus pertama yang terjadi pada tahun 2016, percekcokan kembali terjadi hingga terjadilah Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Akan tetapi, setelah Balqis melapor, sang suami malah melapor balik ke Polres Metro Depok sehingga Putri Balqis pun jadi tersangka dalam kasus tersebut karena disebut tidak kooperatif.

Foto: IG @riekediahp

“Jadi Februari 2023 terjadi cekcok lagi nih setelah 2016, kemudian penganiayaan seperti yang disampaikan. Nah kemudian melaporkan kembali kasus KDRT ke Polres Metro Depok namun dua hari kemudian suami Balqis balik lapor ke polres depok, pihak kepolisian menyarankan lagi restorative justice diawali proses mediasi, Balqis nggak mau hadir dianggap tidak koorporatif nah di situlah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Terlebih, Rieke menyayangkan karena suami Balqis tak ditahan karena rekomendasi seorang dokter. Meski begitu, berdasarkan penyataan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, suami Balwis bisa dijerat pasal berlapis.

“Kemudian suaminya sendiri tidak di tahan atas rekomendasi dokter, dokternya tidak tahu merekomendasikan seperti apa, bukan wewenang kami untuk menyampaikan tapi pada 26 April 2023 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa suami Balqis dapat dikenai tambahan hukuman KUHP pasal 46 yaitu perbuatan berlanjut,” pungkasnya.

Populer video

Berita lainnya