Raja dangdut Rhoma Irama berencana akan mendaftarkan musik dangdut ke UNESCO, di bawah naungan Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI). Salah satu langkahnya, ayah Ridho Roma itu sudah mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait Musik Dangdut menjadi Warisan Budaya Tak Benda.
“Alasan saya bersama PAMMI akan mendaftarkan ke UNESCO, karena desakan semua teman-teman yang eksis di musik. Mereka ingin dangdut diakui dunia milik Indonesia,” ucap Rhoma Irama di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Untuk mendaftarkan ke UNESCO, pria berusia 76 tahun itu menyebut bukanlah perkara mudah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya musik dangdut bisa terdaftar milik Indonesia di dunia.
“Kami meminta bantuan kepada Parekraf, serta meminta dukungan penuh dari DPR RI agar semua syarat bisa terpenuhi,” katanya.
Salah satu syaratnya yakni budaya musik dangdut harus berusia 50 tahun, juga ada tokoh yang masih hidup, dan tokoh itu masih menekuni budaya tersebut.
“Kebetulan saya bertindak selaku pelaku sejarah, karena memang nantinya di UNESCO dimintain sosok yang bertanggung jawab untuk membuktikan dangdut is a Indonesia. Saya selaku pelaku sejarah dalam hal ini akan bertanggung jawab memberikan testimoni ke UNESCO bahwa dangdut adalah budaya Indonesia,” pungkasnya.