Artis Tamara Bleszynski digugat secara perdata oleh saudaranya sendiri, Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023. Ryszard mendaftarkan gugatan wanprestasi dan meminta ganti rugi hingga mencapai Rp 34 miliar.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai penerima gugatan rupanya sudah menetapkan tanggal persidangan yang rencanya digelar pada 8 Februari 2023.
“Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak,” ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dihubungi awak media, Kamis (26/1/2023).
Jika wanita berusia 48 tahun itu dan penggugat nantinya hadir, sidang bakal langsung digelar dengan agenda mediasi. Jika salah satu berhalangan, pihak pengadilan akan menjadwalkan persidangan lagi.
“Nanti siapa yang hadir oleh majelis hakim dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang,” pungkasnya.