Nota Pembelaan Medina Zein Ditolak, JPU Tetap Ingin Medina Zein Dipenjara

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @medivers_

Medina Zein kembali menjalani dua persidangan atas kasus pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda kali ini replik yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan terdakwa pada sidang sebelumnya.

Jaksa menolak nota pembelaan dari Medina Zein pada persidangan pencemaran nama baik. Jaksa tetap pada tuntutannya dengan menganggap Medina Zein bersalah dan dihukum satu tahun penjara.

“JPU tetap pada tuntutan, menyatakan terdakwa Medina Susani Daivina Zein terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ucap jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9).

Sedangkan dalam persidangan kasus kedua, yakni pengancaman, jaksa juga menolak nota pembelaan Medina Zein dan tetap pada tuntutannya yakni 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 Juta.

“Menolak nota pembelaan Medina Susani Daivina Zein, mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum, demikian nota tanggapan terhadap terdakwa,” tutup JPU.

Populer video

Berita lainnya