Richard Lee mengaku sudah dirugikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Akibat kasus tersebut, akun Instagram milik Richard Lee disita penyidik.
“Atas kejadian ini saya paling dirugikan. IG disita 1 thun lebih, di mana klinik saya perkembangan bisnis terhambat,” ucap Richard Lee saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/8).
Terlebih, akun IG miliknya sudah disita sebelum penyidik menetapkannya sebagai tersangka, hingga akhirnya statusnya naik. Padahal kasus tersebut masih merupakan dugaan dan belum dipersidangkan hingga dinyatakan bersalah oleh hakim.
Richard Lee juga membandingkan antara kasusnya dengan kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani yang dilaporkan Dito Mahendra di Polresta Serangkota. Akan tetapi akun IG milik ibu tiga anak itu hanya disita sementara waktu saja.
“Yang jadi pertanyaan kalo ada pencemaran nama baik apakah IG akan disita biarpun bekum tentu bersalah? Misal hotman mereka diduga melakuam npencemaran nama baik? Apakah langsung di sita? Saya rasa itu melanggar HAM,” kata Ricard Lee.
“Kalo prosedur gitu nikita punya kasus sama kok ga disita? Kenapa saya disita? Ada unsur2 yan kurang juga,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, Richard Lee dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik medio Desember 2020.
Richard Lee dilaporkan karena memberikan ulasan negatif terhadap salah satu produk kecantikan dengan Kartika Putri sebagai brand ambassador di akun media sosial pribadinya.
Ricard Lee akhirnya ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dan sempat ditahan. Saat ini laporan tersebut masih bergulir dan berkas kasusnya masih belum P21.