Tersangka kasus Mafia Tanah Yang dilaporkan Nirina Zubir divonis 13 Tahun Penjara

Foto: Dok.Celebrithink

Kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Riri Khasmita dan Edirianto suaminya di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda mendengarkan vonis dari hakim.

Hakim ketua menyatakan kalau keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang dilaporkan akrtis Nirina Zubir dan keluarganya itu.

“Menghukum terdakwa masing-masing 13 tahun (penjara) dan denda masing-masing 1 miliar, subsider kurungan enam bulan penjara,” ucap Hakim Ketua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).

Usai putusan dibacakan, ekspresi Riri Khasmita dan suaminya terlihat biasa saja. Mereka memilih opsi pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan pada mereka.

Vonis 13 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keduanya mendapat hukuman penjara 15 tahun.

Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat Nirina Zubir dan keluarga yang tak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, yakni Riri Khasmita.

Usut punya usut, sertifikat tanah tersebut telah di balik nama oleh Riri Khasmita, suami dan juga notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk menggelapkan sertifikat tersebut.

Populer video

Berita lainnya

Coba Cara Ini untuk Mengobati Insmonia Anda

Coba Cara Ini untuk Mengobati Insmonia Anda

SBY Karaokean di Toko Elektronik, Nyanyikan Lagu Coldplay

SBY Karaokean di Toko Elektronik, Nyanyikan Lagu Coldplay

AC Milan Tersungkur, Inter Milan Meroket, Kisah Berbeda di Liga Italia

AC Milan Tersungkur, Inter Milan Meroket, Kisah Berbeda di Liga

Rekomendasi Lima Lagu yang Asyik Didengarkan sebelum Tidur

Rekomendasi Lima Lagu yang Asyik Didengarkan sebelum Tidur

Polisi Selidiki Kasus Perusakan di Koridor Gatsu Solo

Polisi Selidiki Kasus Perusakan di Koridor Gatsu Solo

5 Tips Mendidik Anak Agar Perhatian dengan Waktu

5 Tips Mendidik Anak Agar Perhatian dengan Waktu

Revolusi Transportasi, Motor Listrik Mampu Mengubah Paradigma Mobilitas

Revolusi Transportasi, Motor Listrik Mampu Mengubah Paradigma Mobilitas

Yuk Simak Pengertian Akikah, Sunnah Rasul untuk Buah Hati

Yuk Simak Pengertian Akikah, Sunnah Rasul untuk Buah Hati

Ini Langkah-Langkah Membuat Kaos DIY Sendiri di Rumah, Mudah Banget

Ini Langkah-Langkah Membuat Kaos DIY Sendiri di Rumah, Mudah Banget

Tips Sukses Menanam Umbi-Umbian Sendiri di Rumah

Tips Sukses Menanam Umbi-Umbian Sendiri di Rumah

Coba Cara Ini untuk Mengobati Insmonia Anda

Coba Cara Ini untuk Mengobati Insmonia Anda

SBY Karaokean di Toko Elektronik, Nyanyikan Lagu Coldplay

SBY Karaokean di Toko Elektronik, Nyanyikan Lagu Coldplay

AC Milan Tersungkur, Inter Milan Meroket, Kisah Berbeda di Liga Italia

AC Milan Tersungkur, Inter Milan Meroket, Kisah Berbeda di Liga

Rekomendasi Lima Lagu yang Asyik Didengarkan sebelum Tidur

Rekomendasi Lima Lagu yang Asyik Didengarkan sebelum Tidur

Polisi Selidiki Kasus Perusakan di Koridor Gatsu Solo

Polisi Selidiki Kasus Perusakan di Koridor Gatsu Solo

5 Tips Mendidik Anak Agar Perhatian dengan Waktu

5 Tips Mendidik Anak Agar Perhatian dengan Waktu

Revolusi Transportasi, Motor Listrik Mampu Mengubah Paradigma Mobilitas

Revolusi Transportasi, Motor Listrik Mampu Mengubah Paradigma Mobilitas

Yuk Simak Pengertian Akikah, Sunnah Rasul untuk Buah Hati

Yuk Simak Pengertian Akikah, Sunnah Rasul untuk Buah Hati

Ini Langkah-Langkah Membuat Kaos DIY Sendiri di Rumah, Mudah Banget

Ini Langkah-Langkah Membuat Kaos DIY Sendiri di Rumah, Mudah Banget

Tips Sukses Menanam Umbi-Umbian Sendiri di Rumah

Tips Sukses Menanam Umbi-Umbian Sendiri di Rumah

Coba Cara Ini untuk Mengobati Insmonia Anda

Coba Cara Ini untuk Mengobati Insmonia Anda

SBY Karaokean di Toko Elektronik, Nyanyikan Lagu Coldplay

SBY Karaokean di Toko Elektronik, Nyanyikan Lagu Coldplay