Kompolnas Ingatkan Polisi Soal Pasal 112 Terkait Kasus Dugaan Penyekapan Yang Dilakukan Nindy Ayunda

Foto: IG @nindyayunda

Beberapa waktu lalu Polres Metro Jakarta Selatan membuat pernyataan terkait kasus yang dihadapi Nindy Ayunda terkait dugaan penyekapan. Menurut juru bicaranya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan tak bisa menjemput paksa ibu dua anak itu karena masih berstatus saksi.

Manurut Komisioner Kompolnas Poengki Indarti, dalam melaksanakan lidik sidik pidana, penyidik kepolisian harus berpedoman pada KUHAP serta aturan-aturan kepolisian, termasuk SOP kepolisian.

Untuk itu, Poengki menegaskan kalau pada Pasal 112 KUHAP menyebutkan bahwa saksi wajib menghadiri panggilan penyidik.

“Jika dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan, maka polisi berwenang memanggil atau menjemput paksa,” kata Poengky.

Oleh karena itu, Poengky mewanti-wanti Polres Jaksel untuk bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Terlebih kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda ini mendapat perhatian dari publik.

Populer video

Berita lainnya