Minta Maaf, Indra Kenz: Orangtua Saya Tak Pernah Ajarkan Saya Menipu

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Foto: IG @indrakenz

Bareskrim Polri akhirnya merilis kasus investasi bodong melalui binary option dengan platform Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Indra Kenz terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan mengenakan topi berwarna hitam. Tapi, penyidik akhirnya mengambil topi tersebut saat Indra masuk ruang konferensi pers.

Saat diberi kesempatan untuk menyampaikan sesuatu pada awak media, Indra memanfaatkan momen tersebut untuk meminta maaf.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading,” ucapnya, Jumat (25/3).

Tapi, Indra juga menyampaikan kalau dirinya tidak bermaksud menipu orang lain lewat peran sebagai afiliator binary option.

“Dari awal saya tidak pernah ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Insdra dikenakan tuduhan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.

Populer video

Berita lainnya