Dokter kecantikan Richard Lee mengajukan gelar perkara atas kasus yang dihadapinya terkait laporan Kartika Putri terkait dugaan pencemaran nama baik. Keduanya akhirnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kurang lebih 5 jam dokter kecantikan, keduanya menjalani pemeriksaan. Alasan Richard Lee mengajukan undangan tersebut dengan tujuan untuk memperjuangkan keadilan sebagai hak warga negara Indonesia.
“Pokoknya saya memperjuangkan keadilan dan kalian tahu sendiri lah,” ucap Richard Lee di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Richard Lee menegaskan semua kegiatan yang dilakukannya lewat kanal YouTube pribadinya semata-mata untuk mengedukasi terkait produk kecantikan.
“Saya kan niatnya baik pengin kasih edukasi ke masyarakat, pengin dunia kosmetik Indonesia jadi lebih baik,” katanya.
Rupanya, konten yang dibuatnya soal edukasi tentang krim wajah yang menurutnya berdasar hasil uji laboratorium mengandung bahan berbahaya. Salah satu produk yang disebutnya mengandung merkuri dan hidrokuinon adalah produk yang sebelumnya pernah dipromosikan Kartika Putri.
Karena tak terima, Kartika Putri lantas melaporkan Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses panjang, akhirnya Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka, makanya dia meminta keadilan atas apa yang menurutnya benar.
“Tahunya tiba-tiba jadi seperti ini, nggak ada niatan dalam hati saya. Jadi saya cuma mencari keadilan dengan pengacara saya,” tutup Richard Lee.