Olivia Nathania kembali menjalani sidang atas kasus perekrutan CPNS bodong yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Anak dari Nia Daniaty itu sendiri menjalani sidang dari Rutan Polda Metro Jaya mendengarkan saat jaksa menyatakan kalau dia bersalah dan meminta pada majelis hakim agar memberikan hukuman 3,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.
“Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ucap jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Menurut jaksa, hal yang memberatkan wanita yang akrab disapa Oi itu karena sudah merugikan masyarakat sebesar Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbukan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait.
“Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” kata Pratiwi Kusuma.
Seperti diberitakan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021. Oi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 202.
Sang suami sendiri statusnya hanya sebatas saksi lantaran tak terbukti terlibat dalam kasus yang sudah merugikan sekira 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.