Kabar penangkapan Adam Deni dan ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas laporan SYD terkait melanggar UU ITE dengan mentransmisikan data ke media sosial tanpa izin dibenarkan pihak kepolisian.
“Benar tadi malam (Selasa, 1 Februari 2022) pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri. Hal itu mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor SYD,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di instagram, Rabu (2/2).
Adam Deni diduga melanggar UU ITE dengan mentransmisikan dokumen pribadi milik orang lain. Sayangnya, pihak kepolisian belum mau menerangkan detail dokumen yang dimaksud.
“(Ditangkap) terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana Pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE,” katanya.
Untuk itu pihak kepolisian mengimbau ke masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.
“Pada kesempatan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke medsos tanpa seizin pemilik data yang tentunya bisa menimbulkan konsekuensi hukum,” jelas Ahmad Ramadhan.