Setelah menyerahkan Jerinx SID yang merupakan tersangka kasus dugaan pengancaman dan kekerasan yang dilakukan Jerinx SID pada Adam Deni ke kejaksaan untuk menjalani tahap 2, kejaksaan akhirnya memutuskan untuk menahan pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina.
Jerinx sendiri saat keluar dari gedung kejaksaan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Selanjutnya, dalam 20 hari kedepan Jerinx akan dititipkan ke rutan Polda Metro Jaya dan menjalani masa tahanan disana sambil menunggu kasusnya disidangkan.
“Intinya semuanya akan saya hadapi dengan gentleman,” ucap Jerinx sambil berjalan menuju mobil di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12).
Keputusan menahan Jerinx memang sudah sesuai prosedur, karna kasus yang dihadapi lumayan berat dengan hukuman maksimal paling lama 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan, konflik awal antara Jerinx dengan Adam Deni tatkala Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endosement Covid-19. Bukannya memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni dengan menginjak kepala Deni di aspal.
Setelah itu, Adam Deni memutuskan melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan kekerasan. Setelah diproses, akhirnya Jerinx ditetapkan jadi tersangka.