Mantan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Nirina Zubir, Riri Khasmita mengaku tak kenal sosok notaris yang membantunya mengubah nama surat tanah keluarga Nirina Zubir.
Ketiga notaris itu, yakni Faridah dari PPAT Tangerang Selatan, Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Makanya, kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhrudin mengatakan, kalau antara kliennya dengan para notaris tak berkomplot untuk mengubah surat rumah.
“Satu lagi yang perlu diklarifikasi adalah berkaitan dengan notaris. Yang dikatakan bahwa komplotan dengan klien kami itu tidak, karena yang menunjuk notaris itu almarhumah itu sendiri, ibu Cut, seperti itu,” ucap Syakhrudin, saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11).
“Kemudian, ibu Riri juga kan enggak kenal sama orang notaris ya. Lalu dikenalkan (oleh almarhumah),” katanya menambahkan.
Selain itu, Syakhrudin menambahkan kalau mendiang ibunda Nirina Zubir juga mengetahui penandatanganan balik nama rumah tersebut. Sehingga, kepemilikan rumah tersebut berubah nama menjadi Riri Khasmita.
“Saat penandatanganan Ibu Cut datang, nanti juga notaris akan memperjelas bahwa Ibu Cut datang di notaris untuk menandatangani proses balik nama,” kata Syakhrudin.
Untuk itu, pada persidangan nanti, Syakhrudin akan mendatangkan ahli untuk membuktikan bahwa tanda tangan tersebut berasal dari ibunda Nirina Zubir.
“Mungkin nanti saya di pengadilan juga ada hak juga untuk mendatangkan ahli, untuk menguji keaslian dari tanda tangan tersebut,” pungkasnya.