Erdian Aji Prihartanto alias Anji menyesali perbuatannya mengkonsumsi narkoba saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus narkoba yang dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Saya menyesali dan saya tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ucap Anji saat membacakan nota pembelaan di sidang virtual, Rabu (6/10).
Anji dalam kesempatan itu mengaku sangat rindu kepada istri dan anak-anaknya. Makanya dia berharap agar bisa segera bebas dan bertemu dengan orang-orang yang dicintainya.
“Saya punya keluarga dan anak,” kata pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu.
Hal tersebut lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunntutnya hukuman 5 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. Maka itu dia meminta keringanan agar bisa berkumpul dengan keluarga serta berkarya lagi.