Hotman Paris Hutapea Dinyatakan Tak Bersalah Atas Tuduhan Melanggar Kode Etik Advokat

Foto: IG @hotmanparisofficial

Hotman Paris Hutapea bisa bernafas lega pasca dinyatakan tidak bersalah dan melanggar kode etik advokat saat mendampingi Desiree Tarigan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik Hotman Paris Hutapea.

Perkara itu bermula setelah Hotman Paris Hutapea diadukan Hotma Sitompul ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta. Diduga Hotman Paris Hutapea melanggar kode etik selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, ibu Bams eks SamsonS.

“Pengaduan pengadu (Hotma Sitompul) tidak tidak terbukti,” ucap Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim, Rabu (29/9).

“Menyatakan teradu, Hotman Paris Hutapea, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” Jack Rudolf Sidabutar menambahkan.

Seperti diberitakan, Hotman Paris Hutapea diminta menjadi pengacara Desiree Tarigan dalam menangani masalah rumah-tangga dan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan Hotma Sitompul.

Hotman Paris Hutapea dituding melanggar kode etik advokat selama menjadi pengacara Desiree Tarigan, istri Hotma Sitompul, hingga akhirnya dilaporkan ke Peradi.

Populer video

Berita lainnya

The Summer Rilis Lagu “Kawan” tentang Persahabatan dan Cinta

The Summer Rilis Lagu “Kawan” tentang Persahabatan dan Cinta

Kimberly Ryder Buka Suara Tentang Gugatan Cerai terhadap Edward Akbar

Kimberly Ryder Buka Suara Tentang Gugatan Cerai terhadap Edward Akbar

Gali Potensi, Ini 10 Hobi Kreatif yang Populer di Kalangan Anak Muda

Gali Potensi, Ini 10 Hobi Kreatif yang Populer di Kalangan

Kesalahan Pasangan Muda dalam Menjalani Suatu Hubungan

Kesalahan Pasangan Muda dalam Menjalani Suatu Hubungan

Pernikahan Dini Gus Zizan Picu Perdebatan Netizen

Pernikahan Dini Gus Zizan Picu Perdebatan Netizen

Kenali Gesture Tanda Anak Kamu Introvert dan Cara Mendampinginya

Kenali Gesture Tanda Anak Kamu Introvert dan Cara Mendampinginya

Tujuh Pesan Prabowo untuk KORPRI dalam HUT Ke-53

Tujuh Pesan Prabowo untuk KORPRI dalam HUT Ke-53

Kapan Kita Harus Memeriksakan Diri ke Psikiater?

Kapan Kita Harus Memeriksakan Diri ke Psikiater?

Manfaat Daun Talas bagi Kesehatan, Kaya Nutrisi dan Potensi Pengobatan

Manfaat Daun Talas bagi Kesehatan, Kaya Nutrisi dan Potensi Pengobatan

Aktivitas yang Asik Dilakukan dengan Keluarga saat Hujan Turun

Aktivitas yang Asik Dilakukan dengan Keluarga saat Hujan Turun

The Summer Rilis Lagu “Kawan” tentang Persahabatan dan Cinta

The Summer Rilis Lagu “Kawan” tentang Persahabatan dan Cinta

Kimberly Ryder Buka Suara Tentang Gugatan Cerai terhadap Edward Akbar

Kimberly Ryder Buka Suara Tentang Gugatan Cerai terhadap Edward Akbar

Gali Potensi, Ini 10 Hobi Kreatif yang Populer di Kalangan Anak Muda

Gali Potensi, Ini 10 Hobi Kreatif yang Populer di Kalangan

Kesalahan Pasangan Muda dalam Menjalani Suatu Hubungan

Kesalahan Pasangan Muda dalam Menjalani Suatu Hubungan

Pernikahan Dini Gus Zizan Picu Perdebatan Netizen

Pernikahan Dini Gus Zizan Picu Perdebatan Netizen

Kenali Gesture Tanda Anak Kamu Introvert dan Cara Mendampinginya

Kenali Gesture Tanda Anak Kamu Introvert dan Cara Mendampinginya

Tujuh Pesan Prabowo untuk KORPRI dalam HUT Ke-53

Tujuh Pesan Prabowo untuk KORPRI dalam HUT Ke-53

Kapan Kita Harus Memeriksakan Diri ke Psikiater?

Kapan Kita Harus Memeriksakan Diri ke Psikiater?

Manfaat Daun Talas bagi Kesehatan, Kaya Nutrisi dan Potensi Pengobatan

Manfaat Daun Talas bagi Kesehatan, Kaya Nutrisi dan Potensi Pengobatan

Aktivitas yang Asik Dilakukan dengan Keluarga saat Hujan Turun

Aktivitas yang Asik Dilakukan dengan Keluarga saat Hujan Turun

The Summer Rilis Lagu “Kawan” tentang Persahabatan dan Cinta

The Summer Rilis Lagu “Kawan” tentang Persahabatan dan Cinta

Kimberly Ryder Buka Suara Tentang Gugatan Cerai terhadap Edward Akbar

Kimberly Ryder Buka Suara Tentang Gugatan Cerai terhadap Edward Akbar