Marlina Octoria yang mengaku mendapat kekerasan seksual dari suaminya, Mansyardin Malik akhirnya memutuskan untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Istri siri ayah ustaz muda Taqy Malik itu melapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Ery Kartanegara yang merupakan kuasa hukumnya, kliennya akhirnya membuat laporan polisi lantaran Mansyardin tak mau menceraikan Marlina meski sudah melakukan tindak kekerasan seksual.
Dalam laporannya tersebut, Marlina membawa sejumlah barang bukti dalam laporan ini. Salah satunya adalah rekam medis.
“Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menajdi alat bukti kepolisian,” ucap Ery saat dihubungi wartawan, Rabu (22/9).
Untuk bukti kekerasan psikis, Marlina hingga pindah rumah karena masih dalam keadaan trauma. Kalau untuk kekerasan dalam seksual, ada pemaksaan dalam berhubungan anal yang dilakukan keduanya sebagai sepasang suami istri.