Gurun Arisastra, Direktur LBH Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) melaporkan artis Olivia Jensen ke Mabes Polri. Gurun mengatakan alasannya mempolisikan Olivia Jensen lantaran sang artis sudah melecehkan bendera Indonesia.
“Alasannya karena memang aksinya di instagram itu sudah melecehkan bendera Indonesia,” ucap Gurun Arisastra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seharusnya Olivia Jensen dikatakan Gurun Arisastra sebagai publik figur memahami bahwa bendera merah putih Indonesia memiliki nilai sakral yang harus dihormati dan dihargai.
“Bukan dijadikan alat untuk permainan atau dimainkan. Bendera merah putih mempunyai nilai sakral yang harus dijaga, dipahami, dan dimuliakan,” katanya.
Makanya, dia memutuskan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib karena mengingat jasa pahlawan yang berjuang dengan darah dan air mata demi kemerdekaan Indonesia.
“Maka, sudah menjadi tugas kami untuk kemuliaan bendera negara Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Olivia Jensen sempat mengunggah video di akun Instagram @oliviajensen. Dalam video tersebut terlihat Olivia Jensen sedang bersama anaknya hanya memakai pakaian tidur sambil memegangi bendera Merah Putih.
Dalam video tersebut terlihat ada adegan saat Olivia Jensen dan anaknya menjatuhkan bendera Merah Putih. Atas kejadian itu, Olivia Jensen juga sudah meminta maaf.