Pesinetron Jeff Smith didakwa jaksa penuntut umum, Miranda telah melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jeff Smith diduga menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (ganja).
“Terdakwa Jeff Smith tidak mempunyai izin dari pihk berwenang,” ucap Miranda ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7).
Dalam persidangan, Miranda juga menghadirkan dua saksi, yaitu polisi dari Polres Metro Jakarta Barat yang menangkap Jeff Smith.
Saksi di sidang menyebut kalau Jeff Smith ditangkap bersama temannya bernama Dimas di kantor manajemen artis di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, saat sedang istirahat.
“Di kantor manajemen itu tidak ditemukan barang bukti. Barang bukti ganja ditemukan di mobil di bawah jok baris kedua. Daun kering berserakan dibawah jok,” kata saksi.
Lalu, polisi menggeledah rumah Jeff Smith di kawasan Depok, Jawa Barat. Dan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat buku tentang ganja.
Jeff Smith yang mengikuti sidang secara virtual mengatakan lewat kuasa hukumnya kalau tak keberatan dengan keterangan yang diberikan saksi.
“Kami tidak keberatan,” tutup Aldi Surya Kusuma, kuasa hukum Jeff Smith.