Kasus penyebar video syur berdurasi 19 detik, PP dan MN sudah berakhir. Keduanya dinyatakan bersalah dan divonis 9 bulan penjara atas perbuatannya melanggar hukum.
Namun, pemeran dari video tersebut, yakni Gisella Anastasia dan Nobu yang sudah lama ditetapkan jadi tersangka, kasusnya masih belum masuk persidangan lantaran berkasnya belum juga lengkap atau P21.
Terkait hal tersebut, Pitra Romadoni Nasution yang melaporkan kasus tersebut justru tak kecewa. Dia tetap berharap agar penyidik Polda Metro Jaya bisa segera melengkapi berkas sesuai petunjuk kejaksaan.
“Saya tidak kecewa. Saya hanya berharap agar penyidik dapat segera menyelesaikan apa yang harus dipenuhi atas permintaan Jaksa Penuntut Umum,” ucap Pitra Romadoni saat dihubungi, Rabu (14/7).
Dari informasi yang didapat, penyidik sudah beberapa kali melimpahkan berkas Gisel dan Nobu ke kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
“Kejaksaan mengembalikan dan meminta penyidik untuk melengkapi,” katanya.
Pitra Romadoni tetap optimis kalau kasus yang dilaporkannya itu akan segera disidangkan. Apalagi penyebar video syur mereka sudah divonis dan menjalani sisa hukuman.
“Kita yakin dan optimis dengan adanya vonis penyebar video asusila tentunya ini akan menjadi yurisprudensi bagi penyidik untuk menindak lanjuti perkara Gisel,” pungkasnya.