Reza Artamevia merasa dirugikan dalam persidangan kasus narkoba yang dihadapinya. Hal tersebut lantaran sejumlah saksi tak dihadirkan dalam persidangan. Padahal saksi tersebutlah yang mengetahui dari mana Reza mendapatkan barang haram tersebut.
“Tentu (Reza Artamevia) merasa dirugikan, itu juga kami keberatan. Saksi Gatot Brajamusti dan saksi Oktavina (tidak dihadirkan dalam persidangan),” ucap Leidermen Ujiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Selain itu, BAP Reza Artamevia juga tak dibacakan saat persidangan berlangsung. Padahal itu sangat penting saat persidangan berlangsung.
“Itu tidak lazim lah di dunia peradilan, seharusnya dibacakan. Dan kami juga belum setuju,” kata Leidermen.
Seperti diberitakan, dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama 1,5 tahun untuk Reza Artamevia. Menurut jaksa, Reza terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Hari ini, Rizky Febian dan keluarganya menggelar pengajian menjelang pernikahan di kediaman Sule, di kawasan…
Kabar duka menyelimuti dunia hiburan Tanah Air dengan kepergian aktor senior Dorman Borisman. Pria itu…
Dalam kehidupan modern yang sibuk, makanan olahan dan cepat saji telah menjadi pilihan makanan yang…
Gula kelapa adalah salah satu jenis gula alami yang telah lama digunakan dalam berbagai masakan…
Met Gala adalah acara tahunan yang diselenggarakan di New York untuk The Metropolitan Museum of…
Buat kalian yang no ribet-ribet club, membersihkan wajah dan merawat kesehatan kulit mungkin terdengar seperti…