Artis Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Verna Wahono, yang merupakan kuasa hukum wanita yang akrab disapa Keket itu menyambut baik tuntutan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan kliennya.
“Delapan bulan dan untuk menjalani rehab, sesuai harapan lah. Apapun yang terjadi harapan kami memang dapatkan rehab ya untuk Catherine,” ucap Verna usai sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (6/1).
Meski demikian, 8 bulan rehabilitasi dikatakan Verna merupakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan melakukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada 12 Januari 2021.
Sekedar mengingatkan, Catherine Wilson ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli 2020. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang tersimpan di plastik kecil. Satu bungkus seberat 0,66 gram, sedangkan satu lagi lebih dari 1 gram.