Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan Jefri Nichol bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji kepada rumah produksi Falcon Pictures. Tak hanya Jefri Nichol, Juanita Eka Putri yang merupakan ibu Jefri Nichol dan Baetz Manajemen juga dinyatakan bersalah dan melakukan kesalahan yang sama.
“Menyatakan tergugat satu (Jefri Nichol), tergugat dua (ibu Jefri Nichol), dan tergugat tiga (Baetz Manajemen) bersalah melakukan wanprestasi,” ucap hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12).
Saat putusan dibacakan, tidak ada satupun terlihat, baik Jefry Nichol ataupun perwakilan keluarganya. Mereka hanya diwakilkan kuasa hukum.
“Menghukum tergugat (Jefri Nichol, ibu Jefri Nichol dan Baetz Manajemen) membayar ganti rugi empat miliar dua ratus juta rupiah (Rp 4,2 miliar) kepada penggugat,” kata hakim.
Atas keputusan itu, hakim memberikan waktu selama 14 hari ke Jefri Nichol dan dua tergugat lain untuk memikirkan putusan tersebut, menerima atau mengajukan banding.
Seperti diketahui, Jefri Nichol digugat Falcon Pictures sebesar Rp 4,2 miliar setelah melakukan wanprestasi. Di dalam kontrak kerja, Jefri Nichol seharusnya bermain empat film garapan Falcon Pictures dan sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta.
Sayangnya, Jefri Nichol tidak membintangi satu film pun. Tiba-tiba Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.