Tertangkap Narkoba, Milen Cyrus Terancam 4 Tahun Penjara

Foto: IG: @millencyrus

Selebgram Millen Cyrus mengaku menyesal lantaran mengkonsu narkoba. Namun, nasi sudah menjadi bubur dan saat ini kasusnya tengah di proses Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Atas kesalahannya itu, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a), karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat gelar perkara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11).

Status tersangka yang kini disandang Millen Cyrus berlaku setelah polisi memeriksanya selama satu kali 24 jam. Polisi pun hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk kasus tersebut.

“Pengakuan MC (Millen Cyrus) ini dia mengaku sabu yang diamankan adalah miliknya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, keponakan penyanyi Ashanty itu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari terkait penyalahgunaan narkoba.

Populer video

Berita lainnya

Membongkar Misteri Teknologi Terbaru, Mengulas Kinerja Motor Listrik

Membongkar Misteri Teknologi Terbaru, Mengulas Kinerja Motor Listrik

Mengenal Bunga Telang, Lebih dari Sekadar Tanaman Hias

Mengenal Bunga Telang, Lebih dari Sekadar Tanaman Hias

Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Candaan Ayah Rojak dan Respons Umi Kalsum Soal Dedi Mulyadi

Candaan Ayah Rojak dan Respons Umi Kalsum Soal Dedi Mulyadi

Cara Sederhana Membuat Rileks Tubuh saat Anda di Kantor

Cara Sederhana Membuat Rileks Tubuh saat Anda di Kantor

5 Ide Pagar Rumah yang Aman dan Minimalis

5 Ide Pagar Rumah yang Aman dan Minimalis

Awas! Ini Bahaya Makan Berlebihan saat Buka Puasa

Awas! Ini Bahaya Makan Berlebihan saat Buka Puasa

Mengelola Sosial Media dengan Bijak, Tips untuk Anak Muda

Mengelola Sosial Media dengan Bijak, Tips untuk Anak Muda

Satu Kualitas ‘Kuno’ dari Profil Kencan yang Menonjolkan Kebosanan

Satu Kualitas ‘Kuno’ dari Profil Kencan yang Menonjolkan Kebosanan

PSSI Resmi Pecat STY, Pelatih Baru Segera Diumumkan

PSSI Resmi Pecat STY, Pelatih Baru Segera Diumumkan

Membongkar Misteri Teknologi Terbaru, Mengulas Kinerja Motor Listrik

Membongkar Misteri Teknologi Terbaru, Mengulas Kinerja Motor Listrik

Mengenal Bunga Telang, Lebih dari Sekadar Tanaman Hias

Mengenal Bunga Telang, Lebih dari Sekadar Tanaman Hias

Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Candaan Ayah Rojak dan Respons Umi Kalsum Soal Dedi Mulyadi

Candaan Ayah Rojak dan Respons Umi Kalsum Soal Dedi Mulyadi

Cara Sederhana Membuat Rileks Tubuh saat Anda di Kantor

Cara Sederhana Membuat Rileks Tubuh saat Anda di Kantor

5 Ide Pagar Rumah yang Aman dan Minimalis

5 Ide Pagar Rumah yang Aman dan Minimalis

Awas! Ini Bahaya Makan Berlebihan saat Buka Puasa

Awas! Ini Bahaya Makan Berlebihan saat Buka Puasa

Mengelola Sosial Media dengan Bijak, Tips untuk Anak Muda

Mengelola Sosial Media dengan Bijak, Tips untuk Anak Muda

Satu Kualitas ‘Kuno’ dari Profil Kencan yang Menonjolkan Kebosanan

Satu Kualitas ‘Kuno’ dari Profil Kencan yang Menonjolkan Kebosanan

PSSI Resmi Pecat STY, Pelatih Baru Segera Diumumkan

PSSI Resmi Pecat STY, Pelatih Baru Segera Diumumkan

Membongkar Misteri Teknologi Terbaru, Mengulas Kinerja Motor Listrik

Membongkar Misteri Teknologi Terbaru, Mengulas Kinerja Motor Listrik

Mengenal Bunga Telang, Lebih dari Sekadar Tanaman Hias

Mengenal Bunga Telang, Lebih dari Sekadar Tanaman Hias