Selebgram Millen Cyrus mengaku menyesal lantaran mengkonsu narkoba. Namun, nasi sudah menjadi bubur dan saat ini kasusnya tengah di proses Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas kesalahannya itu, Millen Cyrus dijerat dengan pasal 127 ayat 1 (a), karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika.
“Ancaman hukumannya dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” ucap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat gelar perkara di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11).
Status tersangka yang kini disandang Millen Cyrus berlaku setelah polisi memeriksanya selama satu kali 24 jam. Polisi pun hingga kini masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk kasus tersebut.
“Pengakuan MC (Millen Cyrus) ini dia mengaku sabu yang diamankan adalah miliknya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, keponakan penyanyi Ashanty itu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11) dini hari terkait penyalahgunaan narkoba.