Dinyatakan Bersalah, Vanessa Angel Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

foto: ig: vanessaangelofficial

Artis Vanessa Angel terlihat berurai air mata saat majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan kalau dirinya bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan dan kepemiliman psikotropika jenis Xanax.

“Vanessa Adzania alias Vanessa Angel binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika,” ucap Ketua Majelis Hakim, Setyanto Hermawan di ruang persidangan, Kamis (5/11).

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 Juta,” kata Setyanto Hermawan menambahkan.

Vonis yang dijatuhi hakim rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkannya dihukum kurungan selama 6 bulan penjara.

Seperti diketahui, Vanessa Angel ditangkap polisi di rumahnya pada 16 Maret 2020. Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir di rumah Vanessa Angel.

Populer video

Berita lainnya